OJK Beri Sanksi Denda Rp85 Miliar kepada 97 Pihak Pasar Modal

OJK Beri Sanksi Denda Rp85 Miliar kepada 97 Pihak Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK) hingga April 2026. Penegakan hukum tersebut dikonfirmasi dalam konferensi pers daring yang digelar pada Selasa (5/5/2026).

Data dari otoritas menunjukkan bahwa akumulasi denda khusus selama bulan April 2026 menyentuh angka Rp22,26 miliar. Selain nilai denda utama, tercatat pula denda keterlambatan mencapai Rp47,84 miliar yang dikenakan kepada 180 pihak sepanjang tahun berjalan (year to date).

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan rincian entitas yang menerima konsekuensi hukum tersebut. Sanksi ini menyasar berbagai tingkatan jabatan dan jenis institusi yang terbukti melakukan pelanggaran regulasi.

"Sanksi tersebut dikenakan kepada berbagai pihak, meliputi satu pengendali, 12 direksi, dan dua komisaris dari emiten dan atau perusahaan publik. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada tiga emiten, tiga perusahaan efek, empat akuntan publik, serta dua pihak lainnya," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK.

Penindakan oleh OJK tidak terbatas pada aspek finansial semata. Otoritas mengambil langkah tambahan berupa pembekuan izin operasional terhadap dua pihak serta menerbitkan satu perintah tertulis demi menjaga ketertiban kepatuhan di industri keuangan.

"Sanksi tersebut dikenakan kepada berbagai pihak, meliputi satu pengendali, 12 direksi, dan dua komisaris dari emiten dan atau perusahaan publik. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada tiga emiten, tiga perusahaan efek, empat akuntan publik, serta dua pihak lainnya," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK.

Bersamaan dengan pengumuman sanksi, OJK memperkenalkan dua peta jalan (roadmap) strategis untuk periode 2026-2030. Program ini difokuskan pada pengembangan pasar derivatif berbasis instrumen pasar modal serta penguatan pasar modal berkelanjutan di Indonesia.

Inisiatif tersebut dirancang untuk memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor. Fokus utama kebijakan ini adalah mengoptimalkan pendanaan dan investasi berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Artikel terkait

Rekomendasi