OJK Blokir 33.836 Rekening Terkait Judi Online

OJK Blokir 33.836 Rekening Terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan pihak perbankan untuk memblokir sebanyak 33.836 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online hingga Mei 2026. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh pihak otoritas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Jumat (5/6/2026).

Data pemblokiran terbaru menunjukkan adanya kenaikan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 33.250 rekening. Informasi mengenai ribuan rekening ilegal ini dihimpun berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum akhirnya dikembangkan lebih lanjut melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD) oleh OJK, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena praktik perjudian daring tersebut memicu dampak negatif yang sangat luas bagi tatanan perekonomian nasional.

"OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 33.250 rekening," kata Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Otoritas terus berkomitmen menekan ruang gerak aktivitas ilegal ini lewat koordinasi intensif bersama kementerian terkait dan sektor perbankan. Pembersihan rekening penampung dana judi daring dinilai krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

"Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan," terang Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi