OJK Blokir 33.252 Rekening Bank Terkait Aktivitas Judi Online

OJK Blokir 33.252 Rekening Bank Terkait Aktivitas Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk memblokir sekitar 33.252 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring hingga April 2026. Langkah ini diambil guna memitigasi dampak negatif praktik tersebut terhadap stabilitas ekonomi nasional dan sektor jasa keuangan.

Data pemblokiran tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat sebanyak 32.556 rekening. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, terdapat penambahan sebanyak 696 rekening yang dibekukan oleh otoritas terkait.

Dilansir dari Money, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memberantas perjudian di ruang digital. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 33.252 rekening," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Proses identifikasi rekening bermasalah ini diawali dengan penerimaan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK kemudian meminta bank melakukan penutupan rekening berdasarkan kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) untuk melacak transaksi mencurigakan secara mendalam.

Selain fokus pada perjudian, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menangani kasus penipuan transaksi keuangan yang merugikan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyebut telah ada ratusan ribu laporan yang masuk ke sistem.

"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758," ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.

Berdasarkan data IASC periode 22 November 2024 hingga 29 April 2026, total laporan penipuan mencapai 548.093 aduan. Dari angka tersebut, sebanyak 268.989 laporan berasal dari lembaga keuangan, sementara 279.104 laporan lainnya disampaikan langsung oleh warga.

Hingga saat ini, IASC mencatat dana korban yang berhasil diamankan di rekening mencapai Rp614,3 miliar. Otoritas juga telah mengembalikan dana sebesar Rp169,3 miliar kepada para korban dari 19 bank berbeda, serta mengidentifikasi 106.477 nomor telepon yang terhubung dengan sindikat penipuan.

Artikel terkait

Rekomendasi