Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sendang Mulyo yang berlokasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melalui keputusan resmi per tanggal 11 Mei 2026 karena alasan tertentu.
Pemberitahuan resmi mengenai pencabutan izin badan usaha tersebut dipublikasikan melalui situs resmi otoritas pada 21 Mei 2026, seperti yang dilansir dari Keuangan. Langkah hukum ini didasarkan pada surat keputusan bernomor KEP46/KO.13/2026.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo yang beralamat di Desa Sendangdawung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 11 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
Semenjak keputusan pencabutan izin tersebut berlaku, operasional kantor lembaga keuangan mikro yang bersangkutan langsung dihentikan untuk masyarakat umum. Pihak koperasi juga dilarang keras untuk menjalankan segala bentuk fungsi bisnis keuangan.
Tindakan lanjutan yang wajib dipenuhi oleh jajaran pengurus setelah pembekuan ini adalah segera melaksanakan rapat anggota. OJK menginstruksikan pelaksanaan agenda tersebut demi membubarkan badan hukum sekaligus membentuk tim likuidasi secara resmi.
Proses penyelesaian seluruh hak serta kewajiban dari koperasi tersebut nantinya bakal ditangani sepenuhnya oleh tim likuidasi. Tim ini akan bekerja sesuai regulasi perundang-undangan, dan pengurus dilarang memakai frasa Lembaga Keuangan Mikro lagi.