Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dua koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di wilayah Jawa Tengah, yakni Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa dan Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur, efektif sejak 29 April dan 4 Mei 2026. Langkah tegas ini berakibat pada penghentian total seluruh aktivitas operasional serta penyegelan kantor di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Magelang.
Berdasarkan pengumuman resmi OJK pada 14 Mei 2026, pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa di Desa Sembungharjo, Grobogan, tertuang dalam surat KEP-44/KO.13/2026. Sementara itu, Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang berlokasi di Desa Tegalrandu, Magelang, dijatuhi sanksi serupa melalui surat keputusan KEP-45/KO.13/2026 sebagaimana dilaporkan emitennews.com.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo memberikan penjelasan mengenai status hukum koperasi yang berdomisili di wilayah Kabupaten Grobogan tersebut melalui keterangan resmi.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak 29 April 2026," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.
Penegasan mengenai kebijakan yang sama juga disampaikan oleh pihak otoritas terkait entitas keuangan mikro yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Kecamatan Srumbung, Magelang.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 4 Mei 2026," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.
Pasca pencabutan izin tersebut, kedua koperasi dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro serta tidak diperkenankan menggunakan frasa LKM dalam identitas usaha mereka. OJK menginstruksikan pengurus untuk segera menyelenggarakan Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Seluruh proses penyelesaian hak, kewajiban, dan aset kedua koperasi kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tim Likuidasi. Proses administrasi dan keuangan pasca pembubaran akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dilansir dari readers.id dan pojokpapua.id.