Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dua koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di wilayah Jawa Tengah, yakni Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa dan Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur, efektif sejak 29 April dan 4 Mei 2026.
Keputusan penutupan entitas keuangan yang berlokasi di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Magelang tersebut tertuang dalam surat keputusan KEP44/KO.13/2026 serta KEP45/KO.13/2026. Berdasarkan informasi dari situs resmi OJK pada 14 Mei 2026, tindakan tegas ini berimplikasi pada penghentian total seluruh aktivitas bisnis kedua lembaga tersebut.
Penyegelan kantor operasional dilakukan segera setelah status hukum dicabut, sehingga kantor di Desa Sembungharjo dan Desa Tegalrandu kini tertutup bagi masyarakat umum. Pihak otoritas juga melarang pengurus menggunakan identitas atau frasa Lembaga Keuangan Mikro dalam segala bentuk komunikasi usaha ke depan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo menyampaikan dasar hukum pemberhentian operasional koperasi di Kabupaten Grobogan melalui keterangan tertulis.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak 29 April 2026," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.
Langkah serupa juga diterapkan pada koperasi di wilayah Magelang yang berlokasi di Jalan Ponpes Nurul Falah, Kecamatan Srumbung.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 4 Mei 2026," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.
OJK kini menginstruksikan para pengurus untuk segera menyelenggarakan Rapat Anggota guna melakukan pembubaran badan hukum secara formal. Proses ini mencakup pembentukan tim likuidasi yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelesaian aset, hak, serta kewajiban lembaga kepada para nasabah sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.