Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah, terhitung sejak Rabu, 29 April 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat KEP44/KO.13/2026 sebagai langkah tegas otoritas terhadap lembaga tersebut.
Keputusan pencabutan izin usaha lembaga yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon tersebut diumumkan secara resmi melalui situs OJK pada 14 Mei 2026. Sebagaimana dilansir dari Keuangan, otoritas kini melarang koperasi tersebut melakukan segala bentuk aktivitas usaha jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, memberikan pernyataan resmi mengenai pemberlakuan sanksi administratif terhadap lembaga keuangan mikro tersebut.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak 29 April 2026," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.
Pasca pengumuman tersebut, kantor Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa dinyatakan tertutup bagi masyarakat umum. Pihak manajemen juga dilarang keras menyematkan frasa Lembaga Keuangan Mikro dalam operasional maupun identitas organisasi mereka ke depannya.
Instruksi lebih lanjut dari OJK mewajibkan pengurus segera menyelenggarakan rapat anggota guna memulai proses formal penghentian entitas tersebut. Tim likuidasi akan segera dibentuk untuk mengurus seluruh pembubaran badan hukum dan memastikan proses transisi berjalan sesuai regulasi.
Penyelesaian seluruh hak serta kewajiban yang masih tertunda pada Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari tim likuidasi. Proses ini dipastikan bakal mengikuti ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.