OJK Cabut Izin Usaha LKM Agribisnis Randu Makmur Magelang

OJK Cabut Izin Usaha LKM Agribisnis Randu Makmur Magelang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Randu Makmur yang berlokasi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mulai Senin, 4 Mei 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat KEP45/KO.13/2026 guna menghentikan seluruh operasional lembaga tersebut.

Pencabutan status hukum tersebut berimplikasi pada penutupan kantor operasional koperasi yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung untuk masyarakat umum. Dilansir dari Keuangan, lembaga tersebut kini dilarang keras menjalankan fungsi sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo memberikan pernyataan resmi mengenai dasar hukum pemberhentian aktivitas bisnis entitas keuangan tersebut dalam pengumuman resminya.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 4 Mei 2026," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.

Otoritas kini memberikan instruksi lanjutan kepada jajaran pengurus Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur untuk segera menggelar rapat anggota. Langkah ini diperlukan guna memproses pembubaran badan hukum secara formal sekaligus membentuk tim likuidasi yang akan menangani aset dan kewajiban.

Proses penyelesaian hak serta kewajiban lembaga terhadap nasabah maupun pihak terkait lainnya akan sepenuhnya dikelola oleh tim likuidasi tersebut. OJK menegaskan bahwa seluruh prosedur harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain pembubaran operasional, OJK menetapkan larangan penggunaan identitas institusional bagi pengurus lama. Pihak manajemen dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro dalam bentuk komunikasi atau atribut apa pun setelah izin dicabut.

Artikel terkait

Rekomendasi