Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan aset industri asuransi komersial Indonesia yang mencapai Rp984,2 triliun per April 2026. Nilai aset tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,65 persen secara tahunan (year on year/YoY) di tengah permodalan sektor yang dinilai masih kuat, seperti dilansir dari Keuangan pada Jumat (5/6/2026).
Secara keseluruhan, akumulasi aset pada sektor perasuransian menyentuh angka Rp1.202,16 triliun. Jumlah total tersebut menunjukkan pergerakan positif dengan pertumbuhan sebesar 3,39 persen jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kinerja positif ini ditopang oleh sektor asuransi jiwa yang pendapatan preminya tumbuh 3,28 persen YoY menjadi Rp62,58 triliun. Sebaliknya, penurunan sebesar 4,32 persen YoY terjadi pada lini asuransi umum dan reasuransi yang mengumpulkan premi Rp53,43 triliun.
Di sisi lain, sektor asuransi komersial juga dihadapkan pada lonjakan nilai klaim yang dibayarkan kepada nasabah. Jumlah pembayaran klaim melonjak hingga 11,12 persen secara tahunan dengan total nilai mencapai Rp75,76 triliun.
Kondisi keuangan para pelaku industri dipastikan masih berada dalam koridor yang aman oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
"Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga April 2026 tercatat sebesar Rp 116,01 triliun. Nilai tersebut mengalami kontraksi 0,36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Ketahanan modal yang sehat tercermin dari angka risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa yang kokoh di level 476,11 persen. Sementara itu, rasio RBC untuk industri asuransi umum serta reasuransi bertengger di posisi 311,74 persen.
"RBC tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum sebesar 120%," lanjut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.