OJK Catat Aset Bank Pembangunan Daerah Tembus Rp 1.036 Triliun

OJK Catat Aset Bank Pembangunan Daerah Tembus Rp 1.036 Triliun

Kinerja industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) hingga Maret 2026 dilaporkan tetap stabil. Pertumbuhan ini tercermin dari sisi aset, penyaluran kredit, dan permodalan yang berada dalam kondisi aman.

Dikutip dari Suara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa total aset industri BPD hingga Maret 2026 menyentuh angka Rp 1.036,51 triliun. Jumlah tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kondisi positif tersebut ditopang oleh ketahanan modal yang kuat. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) industri BPD tercatat berada di level 26,19 persen.

Sektor penyaluran kredit juga mengalami ekspansi dari Rp 562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp 656,87 triliun pada Maret 2026. Secara tahunan, pembiayaan ini tumbuh 1,59 persen yoy.

"Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan Dana Pihak Kertiga (DPK) yang tumbuh 4,74 persen yoy menjadi Rp 782,04 triliun," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Kualitas aset perbankan daerah ini juga masih terjaga dengan baik. Rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) secara kotor berada di angka 3,26 persen, sedangkan NPL bersih tercatat sebesar 1,27 persen.

Angka ini memperlihatkan ekspansi pembiayaan tetap berjalan secara hati-hati di tengah dinamika ekonomi. Manajemen risiko diperkuat lewat pengawasan pascapenyaluran serta pembentukan cadangan yang memadai.

"OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, di antaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif," ujar Dian.

Kebijakan strategis ini berfokus pada empat pilar utama untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Pilar tersebut meliputi penguatan struktur, akselerasi transformasi digital, penguatan peran ekonomi, serta penguatan regulasi dan pengawasan.

Melalui arah kebijakan ini, bank daerah diharapkan bisa berkontribusi signifikan pada pembangunan daerah secara berkelanjutan. Langkah konsolidasi juga terus membuahkan hasil positif sejak diterbitkan pada 2024.

Ketentuan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) berhasil menekan jumlah bank daerah bermodal inti di bawah Rp3 triliun. Jumlahnya menyusut dari 18 BPD pada 2019 menjadi tersisa 10 BPD pada akhir 2024.

Seluruh bank daerah tersebut saat ini telah mengimplementasikan Kelompok Usaha Bank (KUB). Sinergi induk dan anggota KUB ini diharapkan memperkuat fungsi intermediasi serta daya saing di industri keuangan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi