OJK Catat Dana Kelolaan Reksadana Meningkat Rp 49 Triliun

OJK Catat Dana Kelolaan Reksadana Meningkat Rp 49 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pertumbuhan positif pada industri pengelolaan investasi di Indonesia di tengah dinamika pasar keuangan global pada Selasa (19/5/2026). Sektor ini mengalami penguatan yang ditandai oleh lonjakan dana kelolaan reksadana dan pertambahan jumlah investor di pasar modal.

Pertumbuhan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana pada tahun ini terdongkrak sebesar Rp 49,71 triliun, seperti dilansir dari Investasi. Lonjakan tersebut terjadi berkat sokongan dari pembelian bersih (net subscription) oleh para investor ritel domestik.

"Jadi meningkat sekitar 6,39%, sehingga total nilai Asset Under Management (AUM) kita adalah Rp 718,44 triliun," kata Friderica, Selasa (19/5/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat untuk menanamkan modal di dalam negeri terus mengalami penguatan. Fenomena tersebut dibuktikan dengan masuknya sekitar 7 juta investor ritel baru di pasar modal sepanjang tahun berjalan ini.

“Sehingga secara year to date sudah ada penambahan 7 juta investor baru di pasar modal Indonesia,” ujar Kiki.

Pihak otoritas terus menggulirkan berbagai langkah reformasi demi memperkuat fundamental, integritas, serta transparansi pasar keuangan nasional. Upaya tersebut diterapkan agar ekspansi pasar modal Indonesia tidak hanya bertumpu pada perluasan ukuran pasar semata.

Terkait pergerakan saham, Friderica menilai koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini masih sejalan dengan pelemahan bursa regional. Sejumlah bursa luar negeri mencatatkan penurunan lebih tajam, sementara yang lainnya hanya menguat tipis.

Tekanan di pasar saham dipengaruhi oleh faktor geopolitik global, termasuk peningkatan eskalasi konflik di Timur Tengah dan ekspektasi kebijakan moneter global yang ketat. Di dalam negeri, sentimen pasar juga terimbas oleh kebijakan rebalancing indeks MSCI yang diumumkan pertengahan Mei waktu setempat.

Dampak keputusan MSCI tersebut langsung berlanjut begitu aktivitas perdagangan di bursa domestik kembali beroperasi setelah melewati masa libur panjang. Meski demikian, OJK mengategorikan pelemahan yang terjadi pada indeks saham domestik tersebut masih berada dalam tingkatan yang wajar.

IHSG tercatat mengalami penurunan sebesar 1,98 persen pada hari pertama setelah pengumuman kebijakan MSCI dikeluarkan. Selanjutnya, indeks saham domestik kembali terkoreksi sebesar 1,85 persen saat perdagangan dibuka kembali pada 18 Mei 2026 pascalibur panjang.

Artikel terkait

Rekomendasi