OJK Catat Dana Pihak Ketiga Perbankan Tumbuh Positif Maret 2026

OJK Catat Dana Pihak Ketiga Perbankan Tumbuh Positif Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional tumbuh positif hingga Maret 2026 di tengah tekanan simpanan masyarakat kelas menengah bawah, seperti dilansir dari Money pada Senin (18/5/2026).

Pertumbuhan tabungan total tersebut ditopang oleh kenaikan giro sebesar 21,37 persen secara tahunan atau year on year (yoy), deposito tumbuh 8,36 persen (yoy), dan tabungan meningkat 11,57 persen (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa akumulasi dana simpanan tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian pada bulan sebelumnya.

"Pada Maret 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan dapat tumbuh sebesar 13,55 persen yoy menjadi sebesar Rp 10.230,81 triliun, meningkat dibandingkan Februari 2026 sebesar 13,18 persen," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Kenaikan volume DPK perbankan secara umum digerakkan oleh peningkatan pendapatan masyarakat yang mengikuti pemulihan aktivitas ekonomi di berbagai sektor ekonomi formal maupun informal.

"Kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) umumnya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, utamanya peningkatan pendapatan masyarakat seiring membaiknya aktivitas ekonomi, baik di sektor formal maupun informal," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Menurut Dian, terdapat pula faktor musiman yang ikut mendorong likuiditas di tengah masyarakat, seperti bonus akhir tahun, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), serta realisasi belanja pemerintah.

"Selain itu, faktor musiman seperti pembayaran bonus akhir tahun, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun realisasi belanja pemerintah, juga berperan dalam meningkatkan likuiditas di masyarakat," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Selain faktor domestik, kecenderungan perilaku masyarakat dalam mengelola keuangan juga dipengaruhi oleh situasi ketidakpastian global yang masih berlanjut.

"Ketidakpastian global yang masih berlanjut juga mendorong preferensi masyarakat untuk menahan konsumsi dan menempatkan dana pada instrumen perbankan sebagai bentuk kehati-hatian (precautionary saving)," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

OJK memproyeksikan tren pertumbuhan DPK rumah tangga sepanjang tahun 2026 berjalan secara moderat dengan dukungan stabilitas inflasi serta kebijakan sektor riil, meski dinamika geopolitik global tetap diwaspadai.

"Untuk tahun 2026, tren DPK rumah tangga diperkirakan akan tetap tumbuh moderat, ditopang oleh stabilitas inflasi, peningkatan aktivitas ekonomi, dan kebijakan yang mendukung sektor riil," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Kendati proyeksi pertumbuhan tersebut telah disusun, Dian mengingatkan bahwa perubahan kondisi geopolitik internasional yang dinamis tetap dapat memengaruhi estimasi domestik sewaktu-waktu.

"Namun mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang penuh dinamika, kondisi ini dapat sewaktu-waktu berubah," sebut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memacu pertumbuhan simpanan, OJK terus menjalankan koordinasi berkala bersama Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan antara lain Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka mendorong peningkatan DPK rumah tangga," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Upaya memperluas simpanan dijalankan lewat strategi peningkatan inklusi serta literasi keuangan untuk membangun budaya menabung, disusul percepatan digitalisasi layanan perbankan nasional.

"OJK juga mendorong percepatan digitalisasi layanan perbankan, termasuk mobile banking dan penguatan ekosistem sistem pembayaran, sehingga aktivitas menabung menjadi lebih aman, mudah dan menarik," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Langkah penguatan layanan digital ini dibarengi koordinasi kebijakan fiskal dan moneter demi mempertahankan daya beli serta mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan.

"Selain itu, OJK juga memperkuat fungsi intermediasi, menyinergikan kebijakan fiskal dan moneter, termasuk pemberian stimulus yang tepat sasaran untuk menjaga daya beli tanpa menggerus kemampuan menabung masyarakat," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Meskipun akumulasi total DPK nasional tumbuh positif, kelesuan tabungan pada kelompok masyarakat kelas menengah bawah memperlihatkan adanya tekanan daya beli yang belum pulih sepenuhnya pada awal tahun ini.

Artikel terkait

Rekomendasi