OJK Catat 19 Fintech Lending Miliki Kredit Macet di Atas 5 Persen

OJK Catat 19 Fintech Lending Miliki Kredit Macet di Atas 5 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring memiliki risiko kredit macet agregat (TWP90) di atas 5% pada April 2026.

Jumlah perusahaan pinjaman daring yang mencatatkan kredit macet tinggi tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Keuangan. OJK mendata terdapat 16 penyelenggara fintech lending yang mengantongi TWP90 di atas 5% pada Maret 2026.

Kenaikan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% dipengaruhi oleh beberapa hal, termasuk kualitas pembiayaan serta kemampuan bayar peminjam. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pada Minggu (7/6).

"Faktornya, yakni kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower," kata Agusman.

Menyikapi kondisi tersebut, regulasi menekankan pentingnya tindakan mitigasi dari pelaku industri agar angka TWP90 dapat terus ditekan dan dikendalikan. Langkah-langkah strategis diperlukan untuk memperkuat ketahanan industri fintech lending.

"Faktornya, yakni kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower," kata Agusman.

Peningkatan jumlah pelaku usaha pinjaman daring dengan TWP90 di atas 5% berjalan beriringan dengan kenaikan rasio TWP90 di tingkat industri secara keseluruhan. OJK mencatat bahwa rasio TWP90 industri fintech P2P lending pada April 2026 mencapai 4,62%.

Kondisi rasio TWP90 industri pada April 2026 ini menunjukkan penurunan kualitas jika disandingkan dengan posisi Maret 2026 yang berada di angka 4,52%. Angka tersebut juga terpantau melonjak dari posisi April 2025 yang tercatat sebesar 2,93%.

Artikel terkait

Rekomendasi