Lonjakan pemutusan hubungan kerja memicu kenaikan drastis jumlah klaim jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026 berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan. Kenaikan signifikan ini terjadi pada pos Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagaimana dilansir dari Suara pada Sabtu (16/5/2026).
Klaim Jaminan Hari Tua mengalami peningkatan sebesar Rp1,85 triliun secara tahunan. Sementara itu, persentase lonjakan untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan tercatat jauh lebih tinggi akibat didorong oleh faktor perubahan regulasi persyaratan yang kini menjadi lebih longgar.
“Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” tutur Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah sendiri telah melakukan penyesuaian regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Aturan tersebut merevisi regulasi sebelumnya guna memberikan relaksasi syarat klaim sekaligus meningkatkan manfaat proteksi bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dampak gelombang pemutusan hubungan kerja ini diproyeksikan merembet ke sektor industri perasuransian komersial. OJK mengidentifikasi adanya risiko nyata terhadap penurunan pertumbuhan premi serta potensi pembatalan polis akibat masyarakat yang lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok.
“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Guna meminimalkan pembengkakan rasio klaim, regulator meminta manajemen perusahaan asuransi memperketat proses seleksi risiko sejak awal. Sektor-sektor usaha yang dinilai rawan melakukan rasionalisasi karyawan harus dipantau secara lebih ketat dan berkala.
“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim and evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” ucap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).