OJK Catat Lonjakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Akibat Gelombang PHK

OJK Catat Lonjakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Akibat Gelombang PHK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Maret 2026 akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menekan program perlindungan pekerja.

Lonjakan pembayaran manfaat ini dipicu oleh meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan, seperti dilansir dari Money.

Data OJK menunjukkan nilai klaim JHT pada Maret 2026 melonjak 14,1 persen secara tahunan (yoy) hingga mencapai Rp 1,85 triliun karena frekuensi pencairan dana yang meningkat. Sementara itu, lonjakan yang jauh lebih tinggi terjadi pada program JKP yang mencatatkan kenaikan hingga 91 persen secara tahunan.

Pihak otoritas menyatakan bahwa fenomena pengurangan tenaga kerja ini menjadi faktor utama di balik peningkatan pengajuan klaim jaminan sosial tersebut.

“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan JKP,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Peningkatan signifikan pada program JKP dipengaruhi oleh bertambahnya pekerja terdampak serta adanya penyesuaian regulasi baru mengenai kemudahan syarat klaim dan kenaikan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

“Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Melihat kondisi tersebut, pengawasan ketat terhadap pengelolaan program jaminan sosial dinilai sangat penting dilakukan demi menjaga ketahanan dana jangka panjang. Evaluasi secara berkala terhadap skema program harus disesuaikan dengan profil risiko peserta dan dinamika perekonomian saat ini.

“Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Kondisi pasar tenaga kerja yang memburuk ini juga mulai memberikan dampak negatif pada sektor asuransi komersial, terutama asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit karena risiko kegagalan pembayaran cicilan oleh debitur yang meningkat.

“Risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Perusahaan asuransi kini diminta memperketat proses penyeleksian risiko (underwriting) pada sektor usaha yang rawan pengurangan karyawan serta memperkuat koordinasi integrasi data dengan pihak perbankan.

Sebelum gelombang PHK ini meluas, perwakilan dari sektor industri telah memberikan peringatan mengenai fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang berpotensi membebani operational perusahaan.

“Pelemahan rupiah yang terus menciptakan level all-time low baru menjadi perhatian serius kalangan pengusaha,” ujar Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Tekanan dari pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh angka Rp 17.500 per dollar AS tersebut berisiko memicu peningkatan biaya produksi dan memaksa dunia usaha melakukan efisiensi struktural.

Artikel terkait

Rekomendasi