Lonjakan gelombang pemutusan hubungan kerja memicu peningkatan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan yang dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Maret 2026.
Data dari OJK menunjukkan nilai klaim Jaminan Hari Tua mengalami kenaikan sebesar Rp 1,85 triliun atau tumbuh 14,1 persen secara tahunan akibat frekuensi pemutusan hubungan kerja yang meningkat, sebagaimana dilansir dari Keuangan.
Selain program tersebut, pertumbuhan masif hingga 91 persen secara tahunan juga terjadi pada klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan karena adanya kelonggaran syarat serta penambahan manfaat sesuai regulasi terbaru.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memberikan penjelasan tertulis mengenai situasi tersebut dalam hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (16/5/2026).
"Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tulis Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Guna menjaga ketahanan dana dalam jangka panjang, Ogi Prastomiyono menilai pengelolaan program jaminan sosial saat ini harus dilakukan secara adaptif terhadap risiko perekonomian dan profil kepesertaan melalui evaluasi berkala pada desain manfaat.
"Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang," katanya Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.