OJK Catat Delapan Multifinance Belum Penuhi Modal Minimum

OJK Catat Delapan Multifinance Belum Penuhi Modal Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir April 2026, seperti dilansir dari Keuangan.

Jumlah entitas yang belum memenuhi batas permodalan tersebut berasal dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di tanah air. Kondisi ini tercatat tidak mengalami perubahan atau sama dengan posisi pada bulan sebelumnya.

Langkah-langkah strategis terus dilakukan oleh regulator guna mendorong seluruh perusahaan tersebut agar segera mematuhi aturan permodalan yang berlaku.

"Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).

Rencana aksi yang diserahkan oleh masing-masing perusahaan mencakup strategi penguatan modal melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga aksi korporasi berupa merger.

Di tengah tantangan pemenuhan modal ini, industri multifinance secara keseluruhan masih membukukan pertumbuhan pembiayaan yang moderat dengan total piutang mencapai Rp 514,65 triliun sampai April 2026.

Nilai piutang tersebut mengalami ekspansi sebesar 2,08% secara tahunan atau year on year (YoY). Meski tumbuh, kualitas pembiayaan industri ini mengalami sedikit pelemahan yang terlihat dari kenaikan rasio pembiayaan bermasalah.

Data OJK menunjukkan tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan bergerak naik menjadi 2,89% pada April 2026, setelah pada bulan sebelumnya berada di posisi 2,83%.

Artikel terkait

Rekomendasi