Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh perbankan mengalami perlambatan signifikan pada Maret 2026 dengan pertumbuhan hanya sebesar 4,79 persen secara tahunan (yoy). Angka tersebut menurun tajam dari periode tahun sebelumnya yang mampu mencapai pertumbuhan dua digit hingga 16,31 persen (yoy), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Sikap perbankan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penyelarasan dengan tingkat toleransi risiko masing-masing menjadi alasan penyaluran KPR bergerak di level satu digit. OJK menilai langkah selektif ini dipengaruhi oleh penilaian terhadap daya beli masyarakat dalam membayar cicilan secara berkelanjutan, terutama pada segmen rumah tipe 21.
Pengetatan proses underwriting dilakukan perbankan demi memastikan kapasitas pembayaran debitur pada masa mendatang. Meski terjadi perlambatan, manajemen risiko perbankan dinilai tetap efektif yang ditunjukkan oleh rasio NPL KPR pada Maret 2026 yang terkendali di posisi 3,14 persen, tidak jauh dari kisaran historis 3 persen.
"Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam jawaban tertulis yang dikutip pada Minggu (17/5/2026).
Pihak regulator memproyeksikan pertumbuhan sektor pembiayaan rumah ini dapat kembali terdorong melalui stimulus insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berkelanjutan serta kehadiran skema pembiayaan baru yang lebih inovatif. OJK mendorong industri perbankan agar tetap menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan nasional secara optimal.
"Bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking. Perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.