Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp132,88 miliar kepada ratusan pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan pada Selasa (5/5/2026). Penegakan hukum ini mencakup sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Berdasarkan data yang dilansir dari Market, total denda tersebut merupakan akumulasi dari sanksi pemeriksaan kasus dan denda keterlambatan sepanjang tahun berjalan 2026. Sebanyak 97 pihak dikenai denda sebesar Rp85,04 miliar, sementara 180 pihak lainnya menerima denda administratif senilai Rp47,84 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan rincian sanksi administratif tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK). Penindakan dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Secara year-to-date, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak, serta bentuk sanksi lainnya," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.
Hasan menambahkan bahwa khusus pada periode April 2026, otoritas telah memberikan sanksi kepada berbagai elemen pasar modal. Pihak yang terdampak meliputi satu pengendali, 12 direksi, dua komisaris emiten, tiga emiten, tiga perusahaan efek, empat akuntan publik, serta dua pihak lainnya.
OJK juga mengambil langkah disipliner lebih lanjut di luar denda finansial, termasuk pembekuan izin operasi bagi pihak yang melanggar ketentuan secara signifikan. Otoritas menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar keuangan nasional melalui pengawasan ketat.
"Selain itu, OJK juga telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin dan ada 1 perintah tertulis," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.
Seiring dengan upaya penegakan hukum tersebut, OJK meluncurkan dua peta jalan strategis untuk memperkuat struktur pasar keuangan Indonesia. Program ini mencakup Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan yang keduanya dirancang untuk periode 2026 hingga 2030.