OJK Jatuhkan Denda Sektor Pasar Modal Rp 132,8 Miliar Hingga April 2026

OJK Jatuhkan Denda Sektor Pasar Modal Rp 132,8 Miliar Hingga April 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa denda dengan akumulasi nilai mencapai Rp 132,8 miliar kepada ratusan pelaku pasar modal hingga April 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas berbagai pelanggaran pada sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, pihak berwenang telah memproses puluhan kasus pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 97 pihak dijatuhi sanksi administratif dengan nilai total denda sebesar Rp 85,04 miliar.

"Hingga April year to date, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus. Yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak, serta bentuk sanksi lainnya," ujarnya Hasan Fawzi dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa, 5 Mei 2026.

Selain denda dari hasil pemeriksaan kasus, OJK juga menghimpun dana denda dari pelanggaran administratif terkait keterlambatan laporan. Pada periode yang sama, sebanyak 180 pihak dikenakan denda keterlambatan dengan total nilai Rp 47,84 miliar.

"Secara year to date, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak, serta bentuk sanksi lainnya," ungkap Hasan Fawzi.

Khusus pada bulan April 2026, nilai denda yang dijatuhkan mencapai Rp 22,26 miliar. Sanksi ini menyasar berbagai elemen struktur perusahaan publik, mulai dari satu pengendali, 12 direksi, hingga dua komisaris emiten.

"Ada 3 emiten, 3 perusahan efek, 4 akuntan publik, dan juga 2 pihak lainnya," kata Hasan Fawzi.

Otoritas juga menerapkan tindakan tegas lainnya berupa dua pembekuan izin dan penerbitan satu perintah tertulis. Sebelumnya, pada Maret 2026, OJK telah menindak enam individu yang terlibat dalam praktik manipulasi pasar dengan total denda Rp 15,9 miliar.

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal terkait penanganan kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar kepada 6 pihak perorangan," kata Hasan Fawzi dalam RDKB OJK Maret 2026 pada Senin, 6 April 2026.

Penindakan kasus manipulasi pasar tersebut dibarengi dengan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku di pasar keuangan nasional.

"Dan juga 1 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan," ujarnya Hasan Fawzi.

Berdasarkan data pemeriksaan lainnya hingga bulan Maret, OJK tercatat telah mengenakan sanksi denda senilai Rp 62,78 miliar kepada 68 pihak. Hasan menekankan pentingnya integritas untuk menjaga kepercayaan investor.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 62.780.000.000 kepada 68 pihak," ujarnya Hasan Fawzi.

Selain denda finansial, pihak regulator juga mencabut satu izin usaha dan membekukan empat izin lainnya. Terdapat pula tujuh peringatan tertulis serta delapan perintah tertulis yang diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.

"Ada 1 sanksi administratif berupa pencabutan izin, ada 4 sanksi administratif berupa pembekuan izin, dan ada 7 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, serta ada 8 perintah tertulis yang sudah kami tegakkan," pungkasnya Hasan Fawzi.

Artikel terkait

Rekomendasi