Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kepastian hukum bagi industri perbankan melalui penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan kredit sehat sekaligus melindungi bankir yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan itikad baik dan prinsip kehati-hatian.
Sinkronisasi pemahaman antara regulator dan penegak hukum dianggap krusial agar kegagalan bisnis akibat faktor eksternal tidak serta-merta diproses sebagai tindak pidana. Dilansir dari Suara, inisiatif ini merupakan upaya strategis OJK dalam menciptakan industri keuangan yang berintegritas dan bebas dari praktik fraud.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi. Hal tersebut termasuk dalam penanganan kredit macet dengan tetap menjunjung tata kelola perusahaan yang baik.
"Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penyelarasan antara regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum diharapkan mampu membangun iklim usaha yang kondusif. Profesionalisme bankir menjadi kunci utama agar sektor perbankan dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"OJK berharap tercipta kesepahaman yang kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, turut memberikan pandangan hukum mengenai batasan penerapan BJR di lapangan. Menurutnya, perlindungan ini berlaku selama persyaratan kumulatif dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi sepenuhnya.
"Jika seluruh parameter tersebut sudah terpenuhi namun kerugian atau kredit macet tetap terjadi, maka hal itu dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan tindak pidana. Hal ini sangat relevan jika kerugian dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali pihak bank," jelas Jupriyadi, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.
Keseragaman interpretasi hukum ini dinilai penting untuk mencegah munculnya rasa takut dalam mengambil keputusan atau chilling effect di kalangan bankir. OJK optimistis kepastian hukum yang jelas akan membuat sektor perbankan lebih berani dan profesional dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.