Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) melalui skema konsolidasi, penggabungan, maupun peleburan usaha pada Minggu (17/5/2026).
Langkah strategis ini diterapkan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS untuk memperkuat permodalan, tata kelola, serta daya saing industri perbankan rakyat, sebagaimana dilansir dari Money.
Kebijakan tersebut utamanya menyasar BPR/S yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama atau kelompok BPR/S.
“OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri BPR/S, salah satunya melalui implementasi konsolidasi BPR/BPRS sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, terutama terhadap BPR/S dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/S grup),” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Proses ini bertujuan memperkuat fondasi usaha perbankan agar lebih sehat dalam menghadapi tantangan industri jasa keuangan yang kian kompleks, bukan sekadar memangkas jumlah pelaku usaha.
“Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/S melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Upaya penataan ini menjadi bagian krusial dalam mewujudkan visi pengembangan industri perbankan rakyat nasional yang tertuang pada Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027.
“Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/S yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027 yaitu menjadi BPR/S yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Demi mempercepat proses integrasi ini, otoritas terkait secara intensif melakukan koordinasi dengan para pemegang saham BPR/S, termasuk pihak pemerintah daerah yang memiliki sejumlah BPR.
“OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk Pemerintah Daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Tercatat sepanjang tahun 2026, sebanyak 57 BPR/S telah mendapatkan persetujuan dari otoritas untuk melakukan konsolidasi dan melebur menjadi 18 lembaga BPR/S.
“Sepanjang tahun 2026 sebanyak 57 BPR/S telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR/S,” terang Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Hingga saat ini, proses penggabungan tersebut masih terus berjalan dengan ratusan institusi perbankan rakyat lainnya yang masih mengantre di meja perizinan.
“Lebih dari 200 BPR/S masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK, sehingga proses penguatan BPR/S terus berproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penyusutan jumlah bank rakyat dalam beberapa tahun ke depan diproyeksikan bakal terjadi demi melahirkan iklim operasional industri yang jauh lebih kompetitif.
“Dengan kondisi dimaksud, jumlah BPR/S akan berkurang sehingga diharapkan industri BPR/S dapat semakin efisien dan kompetitif dalam menjalankan operasional usahanya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Langkah penguatan ini dikombinasikan dengan kebijakan pemenuhan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 6 miliar yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Selain proses konsolidasi, pemenuhan modal inti minimum (MIM) merupakan salah satu upaya dalam memperkuat BPR/S dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Otoritas mencatat mayoritas lembaga perbankan rakyat telah mematuhi aturan permodalan tersebut, kendati masih ada beberapa institusi yang belum memenuhinya.
“Saat ini, sebagian besar BPR/S telah memenuhi kewajiban pemenuhan MIM sebesar Rp 6 miliar,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Bagi bank yang belum patuh, pengawasan ketat berupa pembinaan, sanksi administratif, hingga perintah aksi korporasi terus dilakukan karena peran BPR/S sangat besar bagi pemiayaan UMKM di pedesaan.
“Bagi beberapa BPR/S yang belum memenuhi, OJK senantiasa melakukan pengawasan yang intensif melalui langkah-langkah pembinaan, pengenaan sanksi administratif, hingga memerintahkan BPR/S untuk aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain,” ucap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan masyarakat sekaligus memperkokoh struktur dan ketahanan sektor keuangan nasional.
“OJK akan terus senantiasa melakukan langkah yang dapat mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S yang lebih kuat, sesuai dengan yang telah dimandatkan dalam UU P2SK dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/S, sehingga tujuan untuk penguatan sektor keuangan khususnya pada industri BPR/S dapat terwujud,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.