OJK Dorong Konsolidasi BPR Demi Perkuat Permodalan Industri

OJK Dorong Konsolidasi BPR Demi Perkuat Permodalan Industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah (BPR/S) melalui program konsolidasi, khususnya bagi bank yang berada di bawah kepemilikan pemegang saham pengendali yang sama, pada Minggu (24/5/2026).

Langkah penataan ini ditujukan untuk memicu efisiensi dan daya saing industri, sebagaimana dilansir dari Keuangan. Berdasarkan data perizinan, OJK telah menyetujui penggabungan 57 BPR/S menjadi 18 lembaga, sementara lebih dari 200 bank lainnya saat ini masih berada dalam proses serupa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penggabungan ini dirancang untuk memperbaiki manajemen risiko dan kinerja keuangan. Selain itu, program tersebut ditargetkan mampu mengoptimalkan struktur organisasi perbankan daerah.

"OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri BPR/S, salah satunya melalui implementasi konsolidasi BPR/BPRS," ujar Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Kebijakan restrukturisasi ini juga berjalan beriringan dengan visi jangka panjang yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan BPR/S 2023–2027. OJK memproyeksikan jumlah lembaga BPR/S akan terus menyusut demi menciptakan industri yang lebih resilien dan adaptif.

"Langkah tersebut sejalan dengan visi dalam Roadmap Pengembangan BPR/S 2023–2027 untuk membentuk industri BPR/S yang lebih resilien, adaptif, kompetitif, dan kontributif terhadap perekonomian daerah," kata Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Dalam pelaksanaan strategi ini, otoritas melakukan pendekatan persuasif dengan para pemilik modal untuk mempercepat integrasi. Upaya koordinasi mencakup komunikasi intensif dengan jajaran pemerintah daerah selaku pemegang saham.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut," katanya Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Di samping penggabungan usaha, pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp6 miliar menjadi fokus utama pengawasan regulasi perbankan ini. Ketentuan modal tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meskipun mayoritas pelaku industri telah memenuhi batas minimum modal, OJK tetap menyiapkan langkah penegakan hukum bagi bank yang belum patuh. Sanksi administratif dan pembinaan intensif diterapkan untuk memaksa korporasi melakukan merger.

"Langkah ini dilakukan untuk mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S agar lebih kuat dan sehat," tandas Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi