OJK Dorong Konsolidasi BPR Demi Perkuat Permodalan

OJK Dorong Konsolidasi BPR Demi Perkuat Permodalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) melalui skema konsolidasi, penggabungan, maupun peleburan usaha pada Minggu (17/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna memperkokoh struktur permodalan, mendongkrak daya saing, serta membenahi tata kelola industri perbankan rakyat di Indonesia.

Dilansir dari Money, kebijakan penyatuan ini utamanya menyasar lembaga keuangan yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama. Penguatan struktur perbankan tersebut dinilai krusial mengingat peran besar BPR/S dalam menyalurkan pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa langkah ini dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

“OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri BPR/S, salah satunya melalui implementasi konsolidasi BPR/BPRS sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, terutama terhadap BPR/S dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/S grup),” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Proses integrasi ini dirancang bukan untuk mematikan usaha, melainkan sebagai fondasi agar operasional bank menjadi lebih sehat. OJK memproyeksikan jumlah pelaku industri akan menyusut demi menciptakan efisiensi yang lebih tinggi.

“Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/S melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Upaya pembenahan ini juga telah diselaraskan dengan visi jangka panjang yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027. Targetnya adalah membentuk institusi keuangan lokal yang tangguh dan adaptif.

“Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/S yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027 yaitu menjadi BPR/S yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Dalam mengeksekusi program ini, otoritas keuangan aktif berkomunikasi dengan para pemilik saham termasuk jajaran pemerintah daerah yang memiliki BPR.

“OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk Pemerintah Daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Berdasarkan data OJK sepanjang tahun 2026, tercatat sudah ada 57 BPR/S yang mengantongi izin merger untuk melebur menjadi 18 entitas baru.

“Sepanjang tahun 2026 sebanyak 57 BPR/S telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR/S,” terang Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Selain gelombang penggabungan yang telah selesai, otoritas juga tengah meninjau ratusan berkas permohonan serupa yang masih dalam tahap administrasi.

“Lebih dari 200 BPR/S masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK, sehingga proses penguatan BPR/S terus berproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Penyusutan jumlah entitas dinilai sebagai konsekuensi logis untuk membentuk struktur industri yang jauh lebih kompetitif di masa depan.

“Dengan kondisi dimaksud, jumlah BPR/S akan berkurang sehingga diharapkan industri BPR/S dapat semakin efisien dan kompetitif dalam menjalankan operasional usahanya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Di samping penggabungan usaha, fokus penguatan juga diarahkan pada pemenuhan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 6 miliar yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Selain proses konsolidasi, pemenuhan modal inti minimum (MIM) merupakan salah satu upaya dalam memperkuat BPR/S dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Mayoritas pelaku industri saat ini dilaporkan telah memenuhi standar modal minimum tersebut, meski OJK tetap mendeteksi adanya beberapa bank yang belum patuh.

“Saat ini, sebagian besar BPR/S telah memenuhi kewajiban pemenuhan MIM sebesar Rp 6 miliar,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Terhadap entitas yang belum memenuhi batas modal minimum, OJK menerapkan tindakan pengawasan ketat mulai dari pembinaan hingga penalti.

“Bagi beberapa BPR/S yang belum memenuhi, OJK senantiasa melakukan pengawasan yang intensif melalui langkah-langkah pembinaan, pengenaan sanksi administratif, hingga memerintahkan BPR/S untuk aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain,” ucap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Langkah penataan ini diproyeksikan mampu meningkatkan kapasitas usaha serta ketahanan industri keuangan dalam menghadapi dinamika ekonomi serta inovasi teknologi.

“OJK akan terus senantiasa melakukan langkah yang dapat mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S yang lebih kuat, sesuai dengan yang telah dimandatkan dalam UU P2SK dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/S, sehingga tujuan untuk penguatan sektor keuangan khususnya pada industri BPR/S dapat terwujud,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi