Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai peran bank asing sangat krusial dalam memperkuat pembiayaan ekonomi dan investasi di Indonesia, meskipun struktur industri perbankan nasional saat ini masih didominasi oleh kelompok bank domestik.
Dilansir dari Keuangan, data OJK per Maret 2026 menunjukkan bahwa pangsa pasar milik bank asing beserta kantor cabangnya telah mencapai angka 23,75 persen dari total aset industri perbankan nasional serta menyumbang 21,02 persen dari keseluruhan kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kontribusi dari institusi perbankan global tersebut masih sangat signifikan bagi pengembangan industri jasa keuangan di tanah air.
"Keberadaan institusi perbankan dengan afiliasi regional maupun global diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan industri jasa keuangan nasional," ujar Dian dalam jawaban tertulis, Senin (18/5/2026).
Dian menambahkan bahwa andil bank asing tidak terbatas pada aspek pembiayaan semata, melainkan juga mencakup transfer pengetahuan, tata kelola yang lebih kuat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penciptaan inovasi teknologi perbankan.
Integrasi perbankan global ini dipandang krusial oleh OJK guna mendongkrak daya saing sektor keuangan Indonesia di tengah interkoneksi ekonomi dunia, terutama karena bank asing memiliki spesialisasi dalam penyaluran kredit valuta asing untuk ekspor-impor, foreign direct investment (FDI), dan proyek skala besar.
"Bank asing juga berperan dalam menganalisis dan memitigasi risiko investasi serta memperkuat alternatif struktur pendanaan sehingga memberikan keyakinan bagi investor," jelas Dian.
Pihak otoritas juga menyoroti aksi korporasi terbaru berupa penjajakan integrasi operasional bisnis antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan MUFG Bank Ltd. di Indonesia sebagai bagian dari dinamika pasar global.
Terkait langkah tersebut, OJK memastikan bahwa semua proses evaluasi akan berjalan secara komprehensif dengan mengutamakan keterbukaan, prinsip kehati-hatian, serta pengawasan yang ketat dari regulator.
"OJK akan terus mendorong terciptanya industri jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia," kata Dian.
Di sisi lain, dominasi industri perbankan dalam negeri hingga Maret 2026 masih dipegang oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menguasai 47,13 persen dari total aset serta menyerap 51,41 persen dari total penyaluran kredit nasional.