Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan pembiayaan penyedia layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater untuk memperkuat kualitas penilaian kredit debitur guna menekan risiko gagal bayar. Langkah ini diambil di tengah pertumbuhan pesat penyaluran pembiayaan paylater yang mencatatkan kinerja positif hingga kuartal pertama tahun 2026.
Dilansir dari Keuangan, penyaluran pembiayaan BNPL oleh perusahaan multifinance telah menembus angka Rp12,81 triliun per Maret 2026. Jumlah tersebut menunjukkan lonjakan pertumbuhan sebesar 55,85 persen secara Year on Year (YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan bahwa kepemilikan banyak akun paylater oleh satu debitur berpotensi meningkatkan risiko keuangan.
"Pengguna baru ketika dibatasi, akan membuat kesempatan mendapatkan pembiayaan yang tepat juga berkurang. Meski ketentuan tersebut bisa meminimalkan risiko gagal bayar, tetapi eksposur platform ke pasar akan sangat minim. Pada akhirnya pertumbuhan penyaluran akan melambat," ucap Nailul.
Di sisi lain, OJK memastikan bahwa rasio pembiayaan bermasalah dalam industri ini masih berada dalam batas aman. Tingkat NPF gross BNPL pada perusahaan pembiayaan per Maret 2026 tercatat sebesar 2,51 persen, mengalami perbaikan dibandingkan posisi Februari 2026 yang berada di angka 2,79 persen.