Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi perbankan dan menyurati industri perbankan nasional pada Jumat (5/6/2026) untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Langkah penyesuaian regulasi ini dilakukan guna mendorong penempatan dana hasil ekspor di dalam negeri, seperti dilansir dari Keuangan. Melalui kebijakan ini, pengelolaan DHE SDA diharapkan mampu memperkuat likuiditas valuta asing dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pemberian dukungan regulasi oleh OJK diwujudkan dengan mengizinkan dana DHE SDA menjadi agunan tunai. Kebijakan ini berlaku bagi bank umum, termasuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), asalkan memenuhi kriteria kualitas aset.
"OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut," ujar Kiki dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).
Pihak OJK juga menjalankan pengawasan intensif terhadap rekening penampungan atau escrow account. Selain itu, pelonggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) turut diberikan untuk penyediaan dana yang dijamin agunan tunai DHE SDA.
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ujar Kiki.
Untuk mengoptimalkan aturan ini, OJK memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Landasan hukum kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan dana ekspor tersebut.