Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali sebagai International Financial Center (IFC) pada Kamis (7/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk menarik aliran investasi global sekaligus memperdalam struktur pasar keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pembentukan pusat keuangan di Bali tersebut akan berfungsi sebagai akselerator bagi pendalaman pasar di Indonesia. Hal ini disampaikan Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta sebagaimana dilansir dari Money.
"OJK tentunya akan turut mendukung dimana kita melihat sebetulnya ini adalah rencana yang sangat baik untuk pembentukan financial center di Indonesia. Ini tentu saja untuk sebagai akselerator untuk market deepening," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pengembangan KEK Kura Kura Bali diproyeksikan menjadi pusat inovasi layanan keuangan yang terintegrasi dengan berbagai aktivitas bisnis baru. Wilayah ini direncanakan menjadi ruang uji coba atau piloting bagi implementasi berbagai produk jasa keuangan yang belum tersedia di pasar domestik saat ini.
"Jadi kan ini PR kita semua nih bagaimana kita memperdalam pasar keuangan di Indonesia. Dan tentu saja yang utama adalah bagaimana hal ini menjadi peningkatan daya tarik untuk aliran investasi global masuk ke Indonesia," ucap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
OJK juga tengah memperluas variasi produk keuangan, termasuk pengembangan bank emas dan exchange traded fund (ETF) emas. Selain itu, regulator sedang menyiapkan perluasan struktur produk yang melampaui instrumen suku bunga dan nilai tukar guna menciptakan ekosistem yang kompetitif di Bali.
"OJK nanti secara khusus juga melakukan pengawasan, pengaturan secara khusus di KEK yang financial center ini di Bali. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait hal ini, untuk mempersiapkan financial center ini terutama dari sisi OJK," imbuh Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai bentuk kelembagaan seperti kemungkinan penggunaan special purpose vehicle (SPV) atau trustee masih berada pada tahap diskusi awal. Pemerintah bersama regulator akan terus menyusun kerangka aturan agar integrasi pusat keuangan ini berjalan sesuai target.
"Kita koordinasikan dengan baik dengan seluruh pihak yang terkait," tutup Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
KEK Kura Kura Bali sendiri memiliki luas wilayah mencapai 498 hektare yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development. Status kawasan ini telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023.