OJK Dukung Penahanan Pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta

OJK Dukung Penahanan Pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta yang menahan pengurus PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P pada Minggu, 10 Mei 2026. Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas dan kepatuhan hukum pada industri fintech lending di Indonesia.

Dukungan tersebut ditegaskan oleh OJK sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dilansir dari Suara, otoritas kini memantau secara intensif perkembangan kasus hukum yang menjerat platform tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga industri agar tetap berjalan pada koridor yang benar. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek operasional perusahaan.

"Langkah tegas ini diambil menyusul adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh pihak Kejaksaan," kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Penegasan mengenai tanggung jawab operasional juga telah disampaikan kepada para pemegang saham perusahaan tersebut. OJK telah melakukan pemanggilan resmi untuk memastikan bahwa pelayanan kepada nasabah tidak terhenti meskipun proses hukum sedang berjalan.

Selain itu, terdapat enam langkah strategis yang dijalankan OJK untuk melindungi hak masyarakat, termasuk pelaksanaan audit investigatif dan monitoring terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah. OJK juga melakukan pemeriksaan langsung guna mengevaluasi model bisnis KoinP2P secara mendalam.

Pihak regulator menekankan pentingnya komitmen pemilik modal dalam menuntaskan seluruh kewajiban keuangan kepada para pemberi pinjaman atau lender. Sanksi administratif hingga penilaian kembali kepatutan pihak utama disiapkan bagi oknum yang terbukti melanggar aturan.

Sebagai instrumen penguatan jangka panjang, OJK merujuk pada pemberlakuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang memperketat aturan e-KYC dan sistem kontrol internal. Regulasi ini mewajibkan pencairan dana hanya dilakukan ke rekening atas nama peminjam untuk mencegah praktik transaksi fiktif.

"Diharapkan, industri fintech lending dapat terus tumbuh secara akuntabel demi mendukung pembiayaan sektor produktif dan kemajuan UMKM dalam memperkuat perekonomian nasional," pungkas Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Implementasi aturan baru tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman bagi konsumen. OJK memastikan akan terus memberikan perlindungan optimal melalui penegakan regulasi yang konsisten di sektor jasa keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi