OJK Dukung Penguatan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

OJK Dukung Penguatan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) kini mendapatkan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil guna memastikan pendapatan dari sektor komoditas tersebut memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian domestik. Seperti diberitakan oleh Keuangan, penguatan regulasi ini juga tetap memprioritaskan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri.

Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, lembaga pengawas keuangan tersebut berkomitmen mengawal peran sektor perbankan agar berjalan secara tertib, penuh integritas, dan mematuhi prinsip kehati-hatian. Pemantauan intensif salah satunya akan diarahkan pada pengelolaan rekening penampungan atau escrow account yang menjadi instrumen utama kebijakan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki regulasi yang kuat untuk mengawasi rekening khusus tersebut. Selain itu, sinergi antarlembaga akan diperketat, termasuk bersama Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut kepada bank,"

kata Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Demi menyukseskan implementasi aturan ini, otoritas juga menyiapkan stimulus bagi industri perbankan. Dana DHE SDA kini dapat dikategorikan sebagai jaminan tunai. Fasilitas ini diberikan selama memenuhi kriteria yang berlaku dalam regulasi kualitas aset bank umum, baik konvensional maupun syariah.

Kemudahan lain yang disediakan adalah pengecualian dana yang dijamin agunan tunai tersebut dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Kelonggaran ini dapat diterapkan setelah perbankan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pengawas.

"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian,"

ujar Friderica.

Sebagai langkah konkret berikutnya, otoritas segera mengirimkan surat resmi kepada seluruh jajaran direksi bank umum. Surat tersebut akan memuat petunjuk teknis mengenai kontribusi perbankan, termasuk kewajiban penyediaan data dan informasi berkala yang dibutuhkan oleh kementerian maupun lembaga terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi