OJK Ingatkan Risiko Investasi Kripto Meski Berpotensi Untung Besar

OJK Ingatkan Risiko Investasi Kripto Meski Berpotensi Untung Besar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat mengenai tingginya risiko investasi kripto di tengah potensi keuntungan yang besar dalam acara Jogja Financial Festival 2026 pada Jumat (22/5/2026). Imbauan ini dikeluarkan menyusul fluktuasi harga yang sangat signifikan pada komoditas tersebut.

Peringatan mengenai kewaspadaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso. Dilansir dari Detik Finance, pergerakan nilai yang masif dicontohkan melalui perkembangan harga mata uang utama kripto seperti Bitcoin (BTC).

"Bitcoin itu nilainya mungkin tahun 2010, itu cukup 10.000 BTC itu hanya sepiring pizza, US$ 41. Sekarang Rp 1,4 miliar. Jadi nilainya terus meningkat," ujar Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Melihat volatilitas yang sangat tinggi tersebut, penempatan dana pada instrumen ini disarankan hanya menggunakan uang yang sengaja disisihkan. Dana investasi sebaiknya dialokasikan setelah pemenuhan kebutuhan pokok serta tabungan masa depan telah terpenuhi dengan aman.

"Pakai uang untuk investasi kripto, itu adalah uang yang sudah setelah anda nabung untuk dana pensiun, sudah nabung untuk kebutuhan hidup. Jadi pakai uang yang sudah disisihkan dan anda siap masuk ke industri yang sangat-sangat berisiko. Kembali, ini risikonya tinggi tapi return-nya juga luar biasa tinggi," terang Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Berdasarkan data otoritas, pasar domestik saat ini telah diakomodasi oleh dua bursa kripto resmi, yaitu CFX dan ICEx, dengan total 1.464 aset kripto yang diperdagangkan. Sektor ini juga mencatatkan pertumbuhan kontribusi pajak bagi negara walaupun volume transaksi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

"Tahun 2025 saja, waktu itu transaksinya menurun (menjadi) Rp 482,23 triliun dari sebelumnya Rp 650,61 triliun di 2024, penerimaan pajak kita meningkat menjadi Rp 796,73 miliar," pungkas Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi