Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh terkait kasus penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara. Penegasan ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026) meski pihak bank telah mengembalikan dana yang hilang kepada pihak korban.
Dilansir dari Money, total dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang telah dikembalikan oleh BNI mencapai Rp28,25 miliar. Proses pengembalian dana tersebut secara resmi telah dirampungkan pada 22 April 2026 sebagai bentuk tanggung jawab perseroan terhadap nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa pengembalian materi tidak serta-merta menghentikan pengawasan regulator terhadap kasus tersebut. OJK kini menuntut adanya perbaikan sistemik dalam tubuh bank pelat merah tersebut.
"BNI telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana kepada CU Paroki Aek Nabara," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers hasil RDK OJK April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Kiki menambahkan bahwa OJK terus mengawal tahapan verifikasi guna memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan secara adil dan transparan. Langkah ini mencakup audit mendalam terhadap protokol keamanan dan pengawasan pegawai di kantor cabang terkait.
"OJK meminta kepada BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal dan juga tata kelola," tutur Kiki.
Persoalan ini berawal dari laporan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengenai praktik investasi fiktif. Tindakan ilegal tersebut diduga melibatkan mantan Kepala Kantor Kas Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang kini tengah diproses secara hukum.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, sebelumnya telah memberikan kepastian mengenai pemulihan dana tersebut dalam pertemuan di Gedung DPR RI. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mengganti seluruh kerugian jemaat secara utuh.
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ujar Putrama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pihak manajemen BNI juga memberikan apresiasi atas perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam upaya penyelesaian konflik keuangan ini. Putrama memastikan perusahaan akan mengevaluasi prinsip pengenalan karyawan untuk memitigasi risiko di masa depan.
Kasus ini sekarang berada di bawah penanganan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggelapan oleh mantan oknum pegawainya tersebut.