OJK Jatuhkan Sanksi Denda Pasar Modal Rp22,26 Miliar pada April 2026

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Pasar Modal Rp22,26 Miliar pada April 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp22,26 miliar kepada sejumlah pihak yang melanggar ketentuan pasar modal selama April 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk memperketat pengawasan demi menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar keuangan di Indonesia.

Berdasarkan data yang dilansir dari Suara, penegakan hukum tersebut menyasar berbagai elemen pelaku industri mulai dari jajaran direksi hingga akuntan publik. Otoritas mencatat akumulasi denda sepanjang tahun 2026 kini telah mencapai Rp85,04 miliar yang dikenakan kepada 97 pihak terkait pelanggaran kasus pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memberikan rincian mengenai pihak-pihak yang menerima sanksi finansial tersebut dalam paparan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Rabu, 6 Mei 2026.

"Tindakan tegas berupa sanksi administratif OJK tersebut menyasar satu pengendali emiten, 12 direksi, dua komisaris, tiga emiten, tiga perusahaan efek, serta empat akuntan publik," katanya dalam paparan RDK yang dikutip dari Video OJK, Rabu (6/5/2026).

Hasan menambahkan bahwa selain denda dalam bentuk uang, otoritas juga memberikan sanksi administratif lainnya yang bersifat non-finansial. Hal ini mencakup pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai regulasi yang berlaku.

"Selain denda finansial, otoritas juga memberikan sanksi berat lainnya, termasuk satu pencabutan izin, satu pembatalan STTD, enam pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, serta sembilan perintah tertulis," jelasnya.

Selain penanganan kasus berat, OJK juga memberikan perhatian khusus pada kedisiplinan pelaporan rutin para pelaku pasar. Hingga periode April 2026, sanksi denda akibat keterlambatan laporan tercatat mencapai Rp47,84 miliar yang dibebankan kepada 180 pihak berbeda.

Meskipun terdapat berbagai penindakan hukum, sektor pasar modal dalam negeri justru menunjukkan pertumbuhan partisipasi publik yang signifikan. Jumlah investor baru bertambah 1,74 juta orang dalam sebulan, sehingga total investor per April 2026 mencapai 26,49 juta atau tumbuh 30,06 persen secara tahunan.

Aktivitas penggalangan dana oleh korporasi juga tetap kuat dengan nilai realisasi menyentuh angka Rp56,35 triliun. Angka tersebut diperoleh melalui berbagai instrumen seperti IPO, Penawaran Umum Terbatas, serta penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

"Diharapkan aktivitas IPO dan instrumen investasi lainnya dapat terus berkembang secara sehat sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas ekonomi nasional," tandasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi