OJK Ungkap Penyebab Kuota Antrean iDebKu SLIK Sering Penuh

OJK Ungkap Penyebab Kuota Antrean iDebKu SLIK Sering Penuh

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menanggapi keluhan masyarakat mengenai seringnya kuota antrean pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui situs iDebKu penuh pada Selasa (12/5/2026).

Lonjakan permintaan akses layanan dalam waktu yang bersamaan menjadi pemicu utama kepadatan sistem tersebut. Kondisi ini berimbas pada keterbatasan kuota harian yang disediakan bagi pengguna yang ingin memantau rekam jejak pinjaman mereka, sebagaimana dilansir dari Money.

"Dalam periode tertentu layanan online, terutama ketika terjadi peningkatan permintaan akses secara bersamaan, sistem dapat mengalami kepadatan antrean sehingga kuota layanan pada waktu tertentu menjadi penuh," ujarnya Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan pembatasan tersebut diterapkan guna menjaga integritas keamanan dan kualitas verifikasi data debitur. OJK menilai aspek kerahasiaan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dalam operasional sistem iDebKu.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa akses terhadap data SLIK hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak, yakni pemilik data yang bersangkutan," jelas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Prosedur verifikasi mewajibkan pemohon mengunggah dokumen KTP dan foto selfie untuk proses Know Your Customer (KYC). Aturan ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas ketentuan informasi debitur sebelumnya.

Akses informasi ini hanya diberikan kepada pihak tertentu yakni debitur, ahli waris, atau badan usaha terkait. Bagi masyarakat yang mengalami kendala kuota online, OJK menyediakan opsi pelayanan secara tatap muka.

"Cara mengecek SLIK dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor OJK yang ada di kantor pusat di Jakarta ataupun di semua Kantor OJK Daerah (KOD) yang ada di 39 kota pada saat hari dan jam kerja," tutur Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel terkait

Rekomendasi