OJK Kaji Dampak Penghapusan 18 Saham Indonesia dari Indeks MSCI

OJK Kaji Dampak Penghapusan 18 Saham Indonesia dari Indeks MSCI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganalisis efek pencoretan sejumlah saham dari indeks MSCI terhadap portofolio investasi perusahaan asuransi di Jakarta pada Selasa (2/6/2026). Langkah evaluasi ini dijalankan otoritas menyusul tren penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pendataan terhadap perusahaan perasuransian yang mengoleksi saham-saham tersebut kini sedang berjalan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Berdasarkan informasi pasar, terdapat 18 saham Indonesia yang terdepak dari indeks MSCI, di mana proses penataan ulang (rebalancing) tersebut telah efektif sejak penutupan perdagangan pada 29 Mei 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam sedang dilakukan untuk mengukur penurunan nilai investasi yang dialami pelaku industri terkait.

"Kami sedang mengkaji lebih dalam dampak daripada penurunan nilai investasi bagi perusahaan asuransi, siapa saja yang kena, siapa yang memiliki saham-saham MSCI yang dikeluarkan dan sebagainya, nilainya berapa itu sedang kami kaji lebih lanjut," jelas Ogi dalam Bisnis Indonesia Big Financial Insight di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Penataan sektor perasuransian oleh OJK kini menempatkan pengawasan investasi sebagai prioritas utama. Evaluasi rekam jejak industri menunjukkan bahwa kekeliruan dalam pengambilan keputusan penempatan dana menjadi pemicu utama dari rentetan kasus kegagalan klaim perusahaan asuransi terdahulu.

Ogi menyebutkan bahwa fokus regulasi pada masa lalu cenderung berat sebelah karena hanya memprioritaskan aspek produk, metode pemasaran polis, serta mekanisme penyelesaian klaim nasabah.

"Yang kita belum melakukan selama ini adalah terkait dengan bagaimana perusahaan asuransi melakukan investasi terhadap portfolionya. Dulu yang kita awasi hanya produk, penjualan daripada polis, kemudian klaimnya, di tengah-tengahnya itu investasi itu nggak pernah kita lihat," ujar Ogi.

Sistem pengawasan ke depan dipastikan mengalami pengetatan setelah otoritas mendeteksi sejumlah penempatan dana yang kurang transparan. Praktik tersebut mencakup transaksi investasi ke perusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha maupun penempatan modal lewat mekanisme pasar negosiasi.

"Nah itu yang menjadi perbaikan kami, berarti pengawasan investasi menjadi bagian yang penting. Karena kegagalan perusahaan-perusahaan asuransi yang terjadi itu itu penyebabnya ternyata investasi yang salah," tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi