Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kelanjutan berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat stabilitas pasar modal Indonesia pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil merespons pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengeluarkan 18 saham asal Indonesia dari daftar indeksnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa emiten kini tetap diperbolehkan melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Dilansir dari Detik Finance, kebijakan ini dapat dilakukan tanpa harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Saat ini berbagai kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sebelumnya ini masih tetap diberlakukan, misalnya izin untuk melakukan buyback saham dari para emiten tanpa pelaksanaan RUPS. Ini silakan dimanfaatkan," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Selain fleksibilitas buyback, regulator juga memutuskan untuk menggeser jadwal implementasi skema short selling hingga September 2026 mendatang. Penundaan ini bertujuan memitigasi risiko reaksi berlebihan dari para investor di tengah fluktuasi pasar global yang dinamis.
OJK turut mengatur mekanisme penghentian sementara perdagangan atau trading halt yang akan diberlakukan secara bertahap. Sistem ini dirancang sebagai alat pendingin pasar guna mencegah kejatuhan indeks yang terlalu dalam dalam waktu singkat.
"Jadi, nanti akan ada secara berjenjang upaya cooling down seandainya terjadi penurunan yang signifikan, tapi alhamdulillah per hari ini rasanya tingkat penurunannya tidak signifikan. Jadi, ada di angka sekitar 1 sampai 1,5% tadi," jelas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Dalam upaya pengendalian harga, batas Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan sebesar 15 persen bagi seluruh saham. Sementara itu, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) tetap menggunakan sistem berjenjang atau tiering yang disesuaikan dengan fraksi harga masing-masing saham di bursa.
"Jadi, ini juga masih berlaku saat ini dan akan tetap kita lanjutkan. Tentu ini akan kita evaluasi terus dan sekali lagi kami akan tentu hadir memberikan berbagai respons kebijakan dalam hal diperlukan," pungkas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.