Penanganan kasus penipuan keuangan di Indonesia akan diperkuat melalui pengembangan National Fraud Portal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform yang diintegrasikan dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) ini bertujuan agar penindakan berjalan lebih cepat dan efektif, seperti dilansir dari Medcom.
Sistem ini diproyeksikan menjadi pusat koordinasi pada tingkat nasional. Perannya meliputi simplifikasi proses pelaporan, pertukaran data, hingga pelacakan transaksi yang mengindikasikan adanya tindakan fraud.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat identifikasi kasus serta memperkuat kerja sama antar lembaga dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan ilegal.
Sinkronisasi tata kelola dan integrasi data saat ini masih dikoordinasikan OJK bersama para pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kesiapan operasional sistem berjalan secara optimal saat diterapkan oleh seluruh pihak.
Kolaborasi dengan industri jasa keuangan serta sektor telekomunikasi juga terus diintensifkan. Sinergi ini dijalankan untuk memaksimalkan efisiensi penanganan aduan masyarakat terkait fraud di ekosistem digital.
Berdasarkan data penindakan, OJK telah menerima 14.232 laporan mengenai entitas ilegal sepanjang Januari hingga 29 April 2026. Sektor pinjaman online ilegal mendominasi dengan total 11.753 laporan dari masyarakat.
Selain itu, terdapat 2.379 laporan yang berkaitan dengan investasi ilegal. OJK juga mencatat adanya 100 laporan mengenai aktivitas gadai ilegal dalam periode yang sama.
Langkah hukum turut diambil oleh Satgas PASTI dengan memblokir 951 entitas pinjaman online ilegal. Satgas juga menindak tiga penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs internet maupun aplikasi seluler.
Sejak resmi beroperasi dari 22 November 2024 hingga 29 April 2026, IASC mencatat akumulasi laporan masuk mencapai 548.093. Sebanyak 268.989 aduan diteruskan melalui bank serta penyedia sistem pembayaran.
Sementara itu, sebanyak 279.104 laporan lainnya dikirimkan secara langsung oleh para korban ke sistem IASC. Rekam jejak data ini menjadi basis dalam pelacakan jaringan fraud.
IASC mengidentifikasi sebanyak 932.138 rekening yang terindikasi kuat berkaitan dengan aktivitas penipuan. Dari total tersebut, tindakan pemblokiran telah dijatuhkan terhadap 485.758 rekening.
Upaya intervensi keuangan ini berhasil menyelamatkan dana milik korban dengan total mencapai Rp614,3 miliar. Penyelamatan dana dilakukan melalui koordinasi ketat bersama lembaga perbankan.
Selain pemblokiran rekening bank, pelacakan juga menyasar ke sektor telekomunikasi dengan ditemukannya 106.477 nomor telepon penipu. IASC sejauh ini telah memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp169,3 miliar dari rekening-rekening di 19 bank penyedia fasilitas transaksi pelaku kejahatan.