OJK Kembangkan National Fraud Portal Melalui IASC untuk Berantas Penipuan Keuangan

OJK Kembangkan National Fraud Portal Melalui IASC untuk Berantas Penipuan Keuangan

Penanganan kasus penipuan keuangan di Indonesia kini tengah diperkuat melalui pengembangan National Fraud Portal. Langkah ini diintegrasikan lewat Indonesia Anti-Scam Center (IASC) demi mewujudkan ekosistem penanganan yang lebih cepat dan efektif, seperti dilansir dari Medcom.

Sistem ini dirancang sebagai pusat koordinasi berskala nasional. Kehadirannya berfungsi mempermudah proses pelaporan, memfasilitasi pertukaran data, hingga melacak transaksi yang terindikasi kuat sebagai tindakan fraud.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat identifikasi kasus serta memperkuat kerja sama antar lembaga dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan ilegal.

Koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan saat ini masih dijalankan oleh OJK. Upaya tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional serta optimalisasi integrasi data.

Proses pengembangan ini juga berfokus pada penyelarasan tata kelola. Langkah ini penting agar implementasi sistem dapat digunakan secara efektif oleh seluruh pihak yang terlibat.

Kolaborasi dengan industri jasa keuangan dan sektor telekomunikasi pun terus diperkuat oleh OJK bersama IASC. Sinergi ini ditujukan untuk menaikkan efisiensi dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait penipuan digital.

Berdasarkan data penindakan sepanjang periode Januari hingga 29 April 2026, OJK telah menerima 14.232 laporan mengenai entitas ilegal. Mayoritas dari total aduan tersebut didominasi oleh kasus pinjaman online ilegal yang mencapai 11.753 laporan.

Selain itu, terdapat 2.379 laporan yang berkaitan dengan investasi ilegal. OJK juga mencatat adanya 100 laporan mengenai aktivitas praktik gadai ilegal.

Pada periode yang sama, Satgas PASTI telah mengambil tindakan tegas terhadap 951 entitas pinjaman online ilegal. Satgas juga menindak tiga penawaran investasi ilegal yang tersebar di bermacam situs serta aplikasi digital berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak pertama kali beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, IASC mengumpulkan total laporan masuk sebanyak 548.093 laporan. Sebanyak 268.989 aduan diteruskan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran.

Sementara itu, sebanyak 279.104 laporan dikirimkan secara langsung oleh para korban ke dalam sistem IASC. Rekam data IASC turut memperlihatkan adanya 932.138 rekening yang dilaporkan terikat dengan aktivitas penipuan.

Dari total rekening tersebut, sebanyak 485.758 rekening kini telah berhasil diblokir. Langkah pengamanan ini sukses menyelamatkan dana korban dengan total mencapai Rp614,3 miar.

IASC juga mengidentifikasi 106.477 nomor telepon yang terindikasi kuat terhubung dengan praktik penipuan. Lembaga ini tercatat telah membantu pengembalian dana korban sebesar Rp169,3 miliar dari rekening-rekening di 19 bank yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan finansial.

Artikel terkait

Rekomendasi