OJK Longgarkan Aturan Kredit Perbankan Dukung Kebijakan DHE SDA

OJK Longgarkan Aturan Kredit Perbankan Dukung Kebijakan DHE SDA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan berbagai langkah strategis termasuk pemberian insentif regulasi perbankan di Jakarta pada Jumat (5/6/2026) demi menyukseskan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan dampak positif regulasi terhadap sektor keuangan dan dunia usaha, sebagaimana dilansir dari Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penyampaian instruksi resmi telah dilakukan kepada pihak perbankan nasional. Selain menyurati pelaku industri, otoritas juga mengintensifkan pengawasan terhadap rekening penampungan atau escrow account untuk menjamin kepatuhan penuh para pelaku usaha.

"OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Koordinasi lintas sektoral dengan kementerian serta lembaga terkait turut dipererat oleh OJK demi menjaga kelancaran pengelolaan dana hasil ekspor tersebut. Pemanfaatan dana kini diperluas melalui pemberian insentif tunai, di mana penempatan dana DHE SDA secara resmi diizinkan untuk menjadi agunan kredit pada bank umum, bank umum syariah, maupun unit usaha syariah.

Kelonggaran regulasi ini ditujukan untuk memperluas ruang gerak bank dalam menyalurkan pembiayaan serta mempermudah akses permodalan bagi para eksportir. Di samping pelonggaran agunan, kebijakan pengecualian perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) juga diberlakukan untuk penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tunai tersebut.

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2026 oleh pemerintah menjadi landasan hukum utama dalam penguatan likuiditas valuta asing nasional. Melalui regulasi penempatan devisa di dalam negeri ini, kapasitas pembiayaan perbankan diharapkan meningkat dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian industri jasa keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi