OJK Longgarkan Batas Kredit Dukung Devisa Hasil Ekspor

OJK Longgarkan Batas Kredit Dukung Devisa Hasil Ekspor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk menyokong kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Pemberian kelonggaran ini dilansir dari Keuangan bertujuan agar sektor perbankan tetap memiliki ruang pembiayaan bagi dunia usaha dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Kebijakan baru tersebut mengatur bahwa porsi penyediaan dana yang memiliki jaminan agunan tunai dari dana DHE SDA bisa dikeluarkan dari komponen perhitungan BMPK.

"Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Langkah penyesuaian ini juga dibarengi dengan pengakuan dana DHE SDA sebagai agunan tunai yang sah selama memenuhi kriteria kualitas aset bank umum, termasuk perbankan syariah.

OJK memfokuskan pengawasan pada rekening penampungan atau escrow account agar implementasi kebijakan berjalan tertib dan berintegritas lewat penguatan koordinasi bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

"Sebagai tindak lanjut, kami akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi, seluruh bank umum. Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut, termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yg diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga berkait," pungkas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi