Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Inovasi digital ini diluncurkan untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam industri perasuransian nasional.
Dilansir dari Suara, langkah strategis tersebut bertujuan meningkatkan standar pelindungan konsumen dan memastikan integritas sektor keuangan tetap terjaga. Masyarakat kini dapat memverifikasi status pendaftaran pialang secara langsung dan praktis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa teknologi ini merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik. Transformasi digital menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat.
"QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan berjalan lebih efisien," ujar Ogi Prastomiyono.
Integrasi teknologi ini memungkinkan proses identifikasi identitas pialang berlangsung secara real-time. Kehadiran QR Code secara efektif menekan risiko masyarakat berinteraksi dengan pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau tidak terdaftar.
Hingga akhir Maret 2024, data OJK menunjukkan terdapat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang telah memiliki STTD resmi. Peran mereka dinilai sangat krusial sebagai jembatan antara kebutuhan nasabah dan kapasitas pasar risiko.
Guna mendukung efisiensi operasional, OJK telah menyederhanakan mekanisme pendaftaran melalui sistem Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Platform ini menggantikan sistem manual dengan proses digital yang terintegrasi dari awal hingga akhir.
Otomatisasi penerbitan nomor STTD melalui SPRINT juga memastikan basis data yang dimiliki otoritas menjadi lebih presisi. Seluruh pengembangan sistem ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Implementasi teknologi ini merupakan bagian dari Roadmap Perasuransian 2023-2027 yang disusun oleh OJK. Fokus utamanya adalah menciptakan stabilitas ekonomi melalui penguatan sektor keuangan dan peningkatan angka inklusi masyarakat hingga mencapai target maksimal di masa depan.