Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak pelaku industri asuransi kesehatan untuk menerapkan sejumlah langkah strategis guna menghadapi tantangan peningkatan biaya layanan kesehatan di Jakarta pada Jumat (5/6).
Langkah-langkah preventif ini diperlukan karena adanya inflasi medis yang berpotensi menekan beban klaim perusahaan. Regulasi baru juga telah disiapkan untuk memperkuat ekosistem sektor ini, seperti dilansir dari Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan beberapa aspek penting yang harus ditingkatkan oleh manajemen perusahaan asuransi untuk menjaga stabilitas industri.
"Ditambah, memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, serta menjalankan program promotif dan preventif bagi nasabah," kata Ogi Prastomiyono.
Penerapan strategi tersebut berjalan beriringan dengan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur koordinasi manfaat antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan.
"Salah satunya terkait integrasi sistem dan data, perbedaan proses operasional, variasi desain produk, serta perlunya penyelarasan mekanisme klaim," tutur Ogi Prastomiyono.
Penyesuaian produk kini sedang berjalan sejalan dengan kewajiban perizinan regulasi baru tersebut. OJK mencatat per April 2026, pendapatan premi asuransi kesehatan naik 7,20% secara tahunan menjadi Rp 14,73 triliun dengan realisasi klaim Rp 8,51 triliun.
“Jadi, cukup terkendali, setelah pada tahun-tahun sebelumnya rasio klaim cukup tinggi. Sekarang di-maintain di level 57,78%,” ujar Ogi Prastomiyono.