Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi syariah untuk memperkuat diversifikasi portofolio investasi mereka guna menghadapi tekanan volatilitas pasar keuangan. Langkah strategis ini diperlukan menyusul penurunan tajam pada hasil investasi sektor tersebut pada kuartal pertama tahun ini.
Kinerja investasi industri asuransi syariah mencatat hasil negatif sebesar Rp 121,84 miliar pada posisi Maret 2026, seperti dilansir dari Keuangan. Angka tersebut berbanding terbalik dari periode sebelumnya yang masih membukukan hasil positif mencapai Rp 545,24 miliar.
Stabilitas dan kinerja hasil investasi ke depan dinilai perlu dijaga melalui penempatan dana pada instrumen yang memiliki tingkat risiko lebih stabil. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pada Sabtu (16/5/2026).
"Industri perlu terus memperkuat diversifikasi portofolio pada instrumen yang lebih stabil, serta memperkuat manajemen risiko melalui stress testing," tulis Ogi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Keseimbangan antara aset dan kewajiban juga perlu dijaga oleh perusahaan asuransi syariah dengan mengoptimalkan asset liability management (ALM). Selain itu, OJK menggarisbawahi pentingnya penguatan tata kelola (governance) serta pengawasan internal yang ketat dalam setiap pengambilan keputusan investasi industri.