Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai program Kredit Rakyat dengan bunga maksimal 5 persen dan tenor satu tahun dapat memperluas akses pembiayaan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta unbankable di Jakarta.
Gagasan yang disampaikan Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional tersebut bertujuan mendorong aktivitas ekonomi melalui penyediaan pembiayaan yang lebih terjangkau lewat bank-bank milik negara, sebagaimana dilansir dari Money.
Pemerintah secara konsisten terus meluncurkan berbagai program strategis yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi penguatan roda perekonomian nasional.
“Program Kredit Rakyat yang diinisiasi Pemerintah dinilai sangat baik, dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan sehingga masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Minggu (17/5/2026).
Meskipun membawa misi inklusi keuangan, perbankan diwajibkan untuk tetap memperkuat tata kelola serta manajemen risiko guna mengantisipasi potensi kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
“Mempertimbangkan hal tersebut, bank perlu meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program dimaksud agar dapat menjadi program yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise bank,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Untuk menjaga kualitas aset dan ketahanan permodalan dari risiko kredit, OJK mendorong industri perbankan melakukan langkah antisipasi melalui pengawasan ketat dan uji stres berkala.
“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Langkah mitigasi lain yang wajib dipenuhi oleh perbankan adalah pembentukan dana pencadangan yang memadai guna meminimalkan potensi kerugian di masa depan.
“Selain itu, bank juga diminta melakukan pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian kredit,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penyaluran kredit murah ini juga tetap harus mengacu pada prinsip kehati-hatian 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy.
“Bank juga diminta tetap menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) dalam proses penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
OJK berkomitmen memastikan program ini berjalan sehat melalui koordinasi intensif bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
“OJK juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Di sisi lain, OJK memaparkan data bahwa rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 berada di angka 8,76 persen, turun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 yang mencapai 9,20 persen.
“Penurunan tersebut didorong dari penurunan rerata tertimbang suku bunga kredit produktif, baik KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) yoy masing-masing mengalami penurunan sebesar 67 bps dan 68 bps sehingga menjadi 8,00 persen dan 7,90 persen,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Tren penurunan suku bunga kredit ini sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026.
“Penurunan suku bunga Kredit Rupiah tersebut sejalan dengan penurunan rerata tertimbang DPK Rupiah (yoy) sebesar 55 bps sehingga menjadi 2,66 persen yang juga dikontribusikan dari penurunan BI Rate selama setahun terakhir dari sebesar 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi sebesar 4,75 persen pada Maret 2026, dengan kondisi penurunan BI Rate terakhir pada September 2025,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
OJK memperkirakan tren penurunan suku bunga kredit masih akan berlanjut sebagai respons perbankan terhadap pergerakan BI Rate.
“Secara umum, penurunan BI Rate akan direspons oleh bank melalui penurunan suku bunga kredit, oleh karena itu suku bunga kredit diperkirakan masih dalam tren menurun,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Namun, penyesuaian bunga pada tiap bank dipastikan berbeda karena sangat bergantung pada struktur biaya dana masing-masing.
“Adapun penurunan suku bunga pada masing-masing bank akan tergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana Cost of Fund (CoF),” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Oleh karena itu, bank diminta meningkatkan porsi dana murah atau current account saving account (CASA) agar tercipta ruang penurunan bunga yang lebih besar.
“Untuk itu, perbankan perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah sehingga akan menciptakan ruang bagi penurunan suku bunga kredit,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Faktor makroekonomi dan ketegangan geopolitik global juga menjadi aspek yang harus terus dipantau dalam menetapkan arah suku bunga domestik.
“Selain itu, upaya penurunan lebih lanjut suku bunga diharapkan juga tetap memperhatikan kondisi geopolitik dan dinamika ekonomi global,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Kebijakan Bank Sentral AS yang mempertahankan Fed Funds Rate di level 3,50 persen hingga 3,75 persen pada akhir April 2026 turut memberikan dampak bagi pasar keuangan.
“Di tengah kondisi tersebut, pada rapat Federal Open Market Committee (FOMC) pada akhir April 2026, The Fed memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (Fed Funds Rate) sebesar 3,50 persen-3,75 persen yang tentunya turut mempengaruhi suku bunga baik secara global maupun domestik,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
OJK meminta industri perbankan nasional untuk terus melakukan penyesuaian suku bunga secara berkala demi menjaga stabilitas dan kesehatan rasio keuangan perbankan.
“OJK senantiasa menghimbau agar perbankan dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.