Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan nilai tukar mata uang rupiah belum memicu risiko terhadap stabilitas industri perbankan domestik. Potensi terjadinya bank rush atau penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah juga dipantau masih sangat kecil.
Dikutip dari Keuangan, mata uang rupiah di pasar spot menyudahi perdagangan pada Jumat (5/6/2026) di level Rp 18.036. Angka tersebut mencerminkan penguatan harian tipis sebesar 0,07%, namun secara akumulatif telah melemah 7,83% sejak awal tahun.
Walau terjadi tekanan, Ketua Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan faktor keamanan, politik, serta perekonomian domestik masih berada dalam kondisi kondusif. Hal ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan tetap kokoh.
"Kami memandang saat ini tidak terdapat potensi bank rush karena situasi politik, keamanan, dan ekonomi Indonesia masih kondusif," ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).
Dian memaparkan bahwa fenomena penarikan dana massal umumnya dipicu oleh merosotnya kepercayaan publik. Oleh sebab itu, regulator meminta industri perbankan konsisten menjaga kinerja, memprioritaskan asas kehati-hatian, dan mengaktifkan manajemen risiko.
OJK mencatat bahwa eksposur langsung sektor perbankan terhadap risiko valuta asing masih berada di tingkat yang rendah. Kondisi ini terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) per April 2026 yang berada di angka 1,63%, jauh di bawah ambang batas tertinggi regulator sebesar 20% dari modal bank.
"Dengan demikian dampak immediate dari pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan relatif masih terbatas," imbuh Dian.
Secara fundamental, OJK melihat indikator permodalan, kualitas aset, hingga likuiditas industri perbankan nasional masih berada pada posisi yang sangat solid.
Pada April 2026, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan berada di level 23,97%, sedangkan rasio kredit bermasalah (NPL) terkendali di angka 2,17%. Likuiditas juga terjaga dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 86,88% di dalam rentang ideal 78%-92%, serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) menyentuh 192,37%.
Meski begitu, Dian tidak menampik bahwa risiko perbankan bisa merangkak naik jika tekanan terhadap kurs rupiah terjadi dalam jangka waktu yang panjang. Kelompok debitur yang mempunyai eksposur tinggi terhadap valuta asing dinilai menjadi pihak yang paling rentan.
Guna mengantisipasi hal tersebut, OJK mengimbau bank untuk memastikan kecukupan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sekaligus memperkuat benteng permodalan.
Langkah pengawasan komprehensif terus berjalan untuk memantau dinamika risiko, disertai instruksi agar perbankan menerapkan manajemen risiko secara ketat di seluruh lini bisnis.