Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan nilai transaksi aset kripto nasional pada Selasa (5/5/2026) sebagai dampak normalisasi pasar global pasca-lonjakan harga signifikan setelah fenomena Bitcoin halving tahun 2024. Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan moneter Amerika Serikat dan ketegangan geopolitik di berbagai kawasan dunia.
Dilansir dari Money, total nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat menyusut sebesar 25,9 persen secara tahunan. Data menunjukkan angka transaksi yang mencapai Rp 650,61 triliun pada 2024 turun menjadi Rp 482,23 triliun sepanjang tahun 2025 lalu.
Tren penurunan berlanjut hingga Maret 2026 dengan nilai transaksi sebesar Rp 22,24 triliun atau melemah 8,51 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa fenomena ini merupakan efek basis yang tinggi.
"Ini tentunya menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental, tapi ini sejalan dengan kondisi global, di mana market cap kripto turun sekitar 45 persen dari all time high dari 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026," kata Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
Adi menguraikan bahwa faktor eksternal seperti pengetatan moneter di Amerika Serikat dan perang dagang dengan China turut menekan pasar. Selain itu, sentimen investor terpengaruh oleh konflik di Timur Tengah serta masalah keamanan pada platform decentralized finance (DeFi) di tingkat global.
Meskipun kondisi pasar sedang berkonsolidasi, OJK menilai investor institusi cenderung tetap bertahan dengan orientasi jangka panjang. Regulator saat ini telah memperkuat kerangka pengawasan melalui sistem identifikasi nasabah dan pemisahan dana kelolaan antara aset kripto dengan uang fiat.
Pemerintah juga membatasi jenis aset yang dapat diperdagangkan melalui sistem whitelist yang saat ini mencakup 1.450 aset kripto hasil kurasi ketat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan infrastruktur dan melindungi konsumen melalui proses verifikasi yang berlapis.
Fokus pengembangan ke depan diarahkan pada tokenisasi real world asset (RWA) yang regulasinya sedang disusun oleh OJK. Penyiapan Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Ditokenisasi ini diharapkan dapat memperluas pemanfaatan teknologi blockchain dalam sektor ekonomi yang lebih luas.
"Ke depan, kami harapkan aset kripto ini tidak hanya menjadi alternatif investasi, tetapi juga dapat bersinergi dengan produk dan layanan di bidang lainnya, seperti dana pensiun untuk memperbesar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan financial well-being masyarakat yang luas," kata Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.