OJK NTB Resmikan Penggabungan BPR Prima Dewata ke BPR Prima Nadi

OJK NTB Resmikan Penggabungan BPR Prima Dewata ke BPR Prima Nadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat meresmikan penggabungan PT BPR Prima Dewata ke dalam PT BPR Prima Nadi pada Kamis (7/5/2026) untuk memperkuat struktur permodalan dan kapasitas pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Langkah konsolidasi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-35/D.03/2026 yang diterbitkan pada 29 April 2026. Upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di wilayah NTB.

Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, menjelaskan bahwa penggabungan ini bertujuan meningkatkan efisiensi operasional serta memperkokoh manajemen risiko perbankan daerah. Dilansir dari Finansial, kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK serta POJK Nomor 7 Tahun 2024.

"Melalui penggabungan BPR, diharapkan dapat semakin memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola sehingga dapat meningkatkan daya saing industri BPR/S di NTB," ujar Rudi Sulistyo, Kepala OJK Provinsi NTB.

Berdasarkan data posisi Maret 2026, PT BPR Prima Nadi memiliki total aset senilai Rp220,13 miliar, sedangkan PT BPR Prima Dewata mencatatkan aset sebesar Rp61,1 miliar. Penggabungan kedua entitas ini diprediksi akan mengoptimalkan penyaluran kredit kepada masyarakat luas.

Secara regional, kinerja BPR/S di NTB menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan aset mencapai 10,20 persen menjadi Rp4,86 triliun. Penyaluran kredit di daerah tersebut juga meningkat 10,21 persen menjadi Rp3,9 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,19 persen menjadi Rp3,16 triliun.

Konsolidasi industri perbankan di NTB telah menyusutkan jumlah unit bank menjadi 20 entitas, yang terdiri dari 17 BPR konvensional dan 3 BPRS. Sebelumnya, beberapa bank seperti PT BPR Danayasa, PT BPR Kabalong Abdi Swadaya, dan PT BPR Dana Master Dewata juga telah melakukan langkah serupa pada periode 2024—2025.

Artikel terkait

Rekomendasi