OJK Optimistis Aturan DHE SDA Tak Ganggu Likuiditas Himbara

OJK Optimistis Aturan DHE SDA Tak Ganggu Likuiditas Himbara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai regulasi teranyar mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak akan membawa dampak signifikan bagi likuiditas perbankan. Ketentuan ini khususnya menyasar kelompok bank milik pemerintah atau Himbara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023, dan resmi diberlakukan sejak 1 Juni 2026, seperti dikutip dari Keuangan. Melalui aturan ini, para eksportir wajib menempatkan dana DHE SDA mereka pada bank-bank Himbara dengan jangka waktu retensi selama 12 bulan.

Kewajiban penempatan dana tersebut memastikan kelompok bank bUMN bakal menerima tambahan likuiditas valuta asing (valas) mulai bulan ini. Kendati demikian, pasokan dana segar ini diproyeksikan tidak sampai membebani biaya dana atau cost of fund (COF) perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Erdiana Rae menjelaskan bahwa tambahan likuiditas dari DHE SDA tersebut jumlahnya tidak akan terlalu masif.

"Saya perkirakan tidak akan berpengaruh terhadap COF Himbara," kata Dian saat ditemui, Selasa (2/6/2026).

Dian menambahkan, implementasi regulasi baru ini hanya menyentuh beberapa sektor industri tertentu saja. Atas dasar itu, kebijakan ini tidak akan memengaruhi jalannya roda bisnis Himbara secara keseluruhan.

Guna mematangkan kesiapan manajemen bank, pihak otoritas memastikan bakal menyediakan masa transisi dalam penerapan regulasi tersebut.

"Saya perkirakan tentu akan ada masa transisi dan mudah-mudahan masa transisi ini tidak akan terlalu sulit untuk dilalui," ucapnya.

Hingga saat ini, OJK belum memproyeksikan secara detail mengenai arah perkembangan industri perbankan ke depan pasca-penerapan aturan ini. Meski begitu, otoritas tetap optimistis kebijakan penempatan DHE SDA tidak akan memicu kendala operasional.

"Saya prediksi mudah-mudahan tidak akan terlalu banyak persoalannya terkait DHE SDA," kata Dian.

Artikel terkait

Rekomendasi