Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jajaran direksi PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) pada Kamis (4/6/2026) guna meminta klarifikasi mengenai kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang dijalankan oleh mantan karyawan bank tersebut di Purwokerto, Jawa Tengah.
Langkah pemanggilan ini dilakukan setelah muncul indikasi bahwa sejumlah nasabah menggunakan dana pinjaman dari Bank Mantap untuk mengikuti penawaran investasi ilegal tersebut. Pemanggilan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen.
"OJK pada Kamis (4/6) telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini," tulis OJK dalam siaran pers yang dilansir dari Keuangan, Kamis (4/6/2026).
Selain menuntut klarifikasi, regulator meminta manajemen Bank Mantap melakukan investigasi internal guna mendata total nasabah korban serta jumlah kerugian yang dialami. OJK juga mewajibkan pihak bank untuk memberikan pendampingan intensif bagi para korban.
Kasus ini mencuat ke publik setelah masyarakat melaporkan tindakan penipuan yang diduga dilakukan eks pegawai Bank Mantap Kantor Cabang Purwokerto. Hingga kini, OJK masih meneliti cakupan wilayah persebaran korban karena muncul laporan bahwa korban juga berasal dari bank-bank lain di Purwokerto.
Guna mempercepat penanganan perkara, OJK mendirikan Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto dan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penegakan hukum. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek aspek legalitas lembaga dan kelogisan imbal hasil sebelum berinvestasi.