OJK Panggil Manajemen PT Anugerah Digital Indonesia Terkait Kasus Solusiku

OJK Panggil Manajemen PT Anugerah Digital Indonesia Terkait Kasus Solusiku

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Anugerah Digital Indonesia di Jakarta pada Minggu (7/6/2026) akibat munculnya dugaan pelanggaran berat dalam metode penagihan utang. Langkah intervensi ini dilakukan menyusul maraknya aduan masyarakat terkait praktik intimidasi dan perilaku kasar dari penagih utang platform pinjaman online Solusiku.

Intervensi regulatori ini dipicu oleh laporan operasional penagihan yang dinilai telah keluar dari koridor hukum yang berlaku, seperti dilansir dari Suara. Pemanggilan pengelola Solusiku dilakukan untuk melindungi ekosistem digital sekaligus menjaga keamanan finansial masyarakat pengguna jasa keuangan.

Pemeriksaan kini berfokus pada indikasi tekanan psikologis yang dialami konsumen melalui penyalahgunaan data pribadi untuk meneror pihak ketiga. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memberikan penjelasan resmi mengenai situasi penegakan hukum tersebut.

"Pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan praktik penagihan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip pelindungan konsumen dan regulasi yang berlaku," ungkap Agus melalui siaran pers resmi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Otoritas kini melakukan pemeriksaan forensik digital serta peninjauan dokumen internal perusahaan guna membuktikan tindakan represif agen lapangan. Aspek yang dibidik meliputi audit kanal komunikasi resmi maupun nomor gelap, evaluasi pengawasan agen outsourcing, serta penelusuran prosedur perlindungan privasi nasabah.

"Aspek tersebut meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku," tambah Agus.

Sanksi tegas berupa perintah tertulis penghentian sementara seluruh aktivitas penagihan telah diterbitkan OJK bagi nasabah yang terdampak. Manajemen PT Anugerah Digital Indonesia kini diwajibkan menyerahkan data pelacakan serta menjatuhkan hukuman bagi oknum penagih utang yang terbukti melanggar hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi